| dc.description.abstract | Pemerintah Indonesia telah termotivasi untuk mengontrol aspek pajak dari transaksi E-commerce untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak di masa depan karena meningkatnya ekspansi E-commerce di negara ini. Penerimaan pajak dari pengusaha E-Commerce belum mencapai 100% meskipun faktanya sektor pajak menghasilkan lebih banyak pendapatan daripada sektor lainnya karena sejumlah tantangan yang sedang berlangsung, seperti rendahnya sanksi pajak, tarif pajak yang tinggi, ketidaktahuan wajib pajak yang dapat berdampak pada kepatuhan wajib pajak, dan kurangnya pemahaman tentang peraturan perpajakan. Penelitian ini melihat bagaimana kepatuhan wajib pajak pengguna E-Commerce dipengaruhi oleh pengetahuan mereka tentang peraturan perpajakan, sanksi, tarif pajak, dan kesadaran wajib pajak. Dengan menggunakan metodologi purposive sampling, pendekatan kuantitatif dengan jumlah responden sebanyak 130 orang. Studi ini menemukan bahwa pemahaman wajib pajak, tarif pajak, denda pajak, dan pemahaman tentang peraturan perpajakan memiliki dampak pada seberapa patuh pengguna e-commerce. Faktor tarif pajak dan kesadaran wajib pajak tidak memiliki dampak yang substansial terhadap kepatuhan wajib pajak pengguna E-Commerce, namun variabel pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pengguna E-Commerce. | en_US |