| dc.description.abstract | Pajak merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas keuangan suatu negara dengan mendukung pengeluaran pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, fluktuasi signifikan dalam penerimaan pajak, seperti yang terjadi pada APBN Indonesia, menimbulkan tantangan yang serius. Meski penerimaan pajak dalam APBN rata-rata 78,6% selama lima tahun terakhir, belanja pemerintah melebihi penerimaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemahaman peraturan perpajakan, pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan rumus Slovin.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner secara langsung kepada 100 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Ende. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sedangkan pemahaman peraturan perpajakan tidak berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Diharapkan penelitian ini dapat menjadi bahan pertimbangan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pemahaman peraturan perpajakan, pelayanan, sanksi, dan sosialisasi mengenai kepatuhan wajib pajak orang pribadi. | en_US |