| dc.description.abstract | Hukum perpajakan Indonesia menerapkan sistem self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Self assessment penting dilakukan, dan kerja sama antara wajib pajak dan pemerintah sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan. Untuk itu, DJP perlu berkolaborasi dengan pemerintah, membuka komunikasi dengan masyarakat tentang pentingnya pajak, dan menjelaskan transparansi penggunaan uang pajak. Komunikasi yang konsisten perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pengetahuan perpajakan memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Pelawi (2022) menemukan dampak positif, sedangkan Fitrianingsih et.al. (2018) menemukan dampak negatif. Pemahaman yang baik tentang pajak seharusnya dapat meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan. Kualitas layanan konsultan pajak juga memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Penelitian Pelawi (2022) menemukan korelasi positif, sedangkan penelitian Maulana (2020) menemukan dampak negatif. Khairannisa dan Cheisviyanny (2019) menyoroti pentingnya konsultasi konsultan pajak, yang menyatakan bahwa memilih konsultan dengan pandangan konservatif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan di KKP Dr.Mohamad Yasin SE., BKP., MM., AK. yang beralamat di Jl.T.Tururuka Lrg.Bima No.02 Palu. Peneliti memilih tempat tersebut karena memiliki layanan konsultasi pajak yang sangat baik. Hal ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit Terbaik kedua di Kota Palu sudah diakui. Data dianalisis dengan menggunakan SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan dan kualitas layanan konsultan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. | en_US |