Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembeli pada Daerah Kabupaten Tuban Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Abstract
Diketahui banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan tanah diantaranya Menurut Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah diantaranya adalah melalui jual beli. UUPA mengamanatkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah-tanah yang belum didaftarkan harus didaftarkan di kantor pertanahan supaya pemilik hak atas tanah mempunyai tanda bukti yang kuat atas tanah. Lazimnya di Indonesia untuk mendaftarkan tanah para pihak diwajibkan untuk membayar pajak penjual juga pajak pembeli sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia yaitu UU Nomor 20 Tahun 2000.
Permasalahan yang akan penulis teliti diantaranya adalah untuk menganalisa Bagaimana praktek pembayaran pajak BPHTB bagi penjual dan pembeli tanah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Apa Dasar hukum dan Mekanisme Pungutan pajak BPHTB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban melalui BPKAD. Berdasarkan informasi yang penulis himpun dari masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, praktik pembayaran pajak BPHTB belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum serta terjadinya kontradiksi antara pasal 12 ayat 2 huruf a dengan realita hukum di lapangan, yang mana NPOP pengenaan BPHTB seharusnya menggunakan nilai transaksi apabila tahan dan atau bangunan diperoleh dari jual beli. Namun disini semua perolehan tanah pengenaan dasar BPHTBnya menggunakan nilai pasar yang mana sudah diatur oleh BPKAD besaran nilai pasar sendiri adalah 3x dari NJOP. Hal ini memicu besaran tarif pajak BPHTB bersifat transaksional
Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini digunakan metode penelitian hukum empiris, yakni suatu penelitian hukum yang menggunakan data primer, yaitu data yang didapat langsung melalui penelitian lapangan dengan melihat suatu berdasarkan kenyataan hukum di dalam masyarakat (meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat).
Dari penelitian ini penulis menemukan Mekanisme pembayaran pajak BPHTB didaftaran online melalui portal yang disediakan oleh BPKAD yang besaran NPOPnya sudah ditetapkan oleh BPKAD. Praktik Pembayaran Pajak BPHTB Bagi Penjual dan Pembeli Tanah Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah namun pada prakteknya terjadi kontradiksi dari isi PERDA dengan realita hukum di lapangan. Kemudian untuk Dasar hukum yang digunakan untuk pengutan pajak diantaranya adalah perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pemungutan Pajak, BPHTB
