Show simple item record

dc.contributor.authorHidayah, Eni Nurul
dc.date.accessioned2025-12-05T03:42:27Z
dc.date.available2025-12-05T03:42:27Z
dc.date.issued2025-01-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12045
dc.description.abstractDiketahui banyak cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan tanah diantaranya Menurut Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah diantaranya adalah melalui jual beli. UUPA mengamanatkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah-tanah yang belum didaftarkan harus didaftarkan di kantor pertanahan supaya pemilik hak atas tanah mempunyai tanda bukti yang kuat atas tanah. Lazimnya di Indonesia untuk mendaftarkan tanah para pihak diwajibkan untuk membayar pajak penjual juga pajak pembeli sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan di Indonesia yaitu UU Nomor 20 Tahun 2000. Permasalahan yang akan penulis teliti diantaranya adalah untuk menganalisa Bagaimana praktek pembayaran pajak BPHTB bagi penjual dan pembeli tanah berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Apa Dasar hukum dan Mekanisme Pungutan pajak BPHTB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban melalui BPKAD. Berdasarkan informasi yang penulis himpun dari masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah, praktik pembayaran pajak BPHTB belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum serta terjadinya kontradiksi antara pasal 12 ayat 2 huruf a dengan realita hukum di lapangan, yang mana NPOP pengenaan BPHTB seharusnya menggunakan nilai transaksi apabila tahan dan atau bangunan diperoleh dari jual beli. Namun disini semua perolehan tanah pengenaan dasar BPHTBnya menggunakan nilai pasar yang mana sudah diatur oleh BPKAD besaran nilai pasar sendiri adalah 3x dari NJOP. Hal ini memicu besaran tarif pajak BPHTB bersifat transaksional Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini digunakan metode penelitian hukum empiris, yakni suatu penelitian hukum yang menggunakan data primer, yaitu data yang didapat langsung melalui penelitian lapangan dengan melihat suatu berdasarkan kenyataan hukum di dalam masyarakat (meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat). Dari penelitian ini penulis menemukan Mekanisme pembayaran pajak BPHTB didaftaran online melalui portal yang disediakan oleh BPKAD yang besaran NPOPnya sudah ditetapkan oleh BPKAD. Praktik Pembayaran Pajak BPHTB Bagi Penjual dan Pembeli Tanah Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah namun pada prakteknya terjadi kontradiksi dari isi PERDA dengan realita hukum di lapangan. Kemudian untuk Dasar hukum yang digunakan untuk pengutan pajak diantaranya adalah perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Pemungutan Pajak, BPHTBen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectPemungutan Pajaken_US
dc.subjectBPHTBen_US
dc.titlePembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembeli pada Daerah Kabupaten Tuban Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang