| dc.description.abstract | Setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat diwajibkan memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana setiap profesi diwajibkan memiliki profesionalisme yang tinggi pada setiap pelayanan jasa sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut tinggi yang membuat profesi tersebut memiliki standart yang baku dalam melakukan pelayanan.
Adapun faktor yang mempengaruhi perilaku etis calon akuntan, diantaranya Prestasi Belajar, Pemahaman Kode Etik, Dan Kecerdasan Spiritual. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang memperoleh data berupa angka atau data kualitatif berbentuk angka (Sugiono, 2012). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian korelasional.
Tempat penelitian ini dilakukan di Universitas Islam Malang, Universitas Kanjuruhan Malang, Universitas Negeri Malang. Waktu yang digunakan untuk penelitian ini yaitu sejak penyusunan proposal penelitian hingga pelaksanaan laporan penelitian mulai bulan Februari 2023 hingga 24 Juli 2024. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguji pengaruh prestasi belajar, pemahama kode etik, dan kecerdasan spiritual terhadap perilaku etis calon akuntan. Maka dapat disimpulkan bahwa variabel prestasi belajar, pemahaman kode etik, dan kecerdasan spiritual secara simultan berpengaruh terhadap perilaku etis calon akuntan, variabel prestasi belajar berpengaruh positif terhadap perilaku etis calon akuntan. variabel pemahaman kode etik berpengaruh positif terhadap perilaku etis calon akuntan, variabel kecerdasan spiritual berpengaruh positif terhadap perilaku etis calon akuntan.
Kata Kunci : Prestasi Belajar, Pemahaman Kode Etik, Dan Kecerdasan Spiritual Terhadap Perilaku Etis Calon Akuntan | en_US |