Child Free pada Perkawinan dalam Perspektif Fiqih Kontemporer
Abstract
Isu Childfree selain bertolak belakang dengan narasi agama, Praktek childfree merupakan fenomena baru yang banyak di perbincangkan mengenai status hukumnya, kesesuaian dengan tujuan syariat, dan lain-lain. Banyak sekali perdebatan mengenai childfree ini sehingga dibutuhkan kajian mendalam supaya diketahui kejelasan terkait praktik childfree ini. hal baru inilah yang membuka lebar pemikiran para masyarakat khususnya perempuan untuk mendapatkan haknya dan memilih jalan hidupnya sendiri, budaya baru yang tercipta pada jaman kontemporer yang lahir dari pemikiran para wanita dan pasangan muda.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep childfree pada perkawinan prespektif fiqh kontemporer.
Penelitian ini bersifat Normatif yang dilakukan yakni dengan meneliti bahan pustaka. Sesuai dengan karakteristik kajiannya, maka penelitian ini menggunakan metode library research (kajian kepustakaan).
Kesimpulan dari Penelitian ini adalah untuk pilihan untuk tidak memiliki anak atau yang di sebut Childfree menjadi hak bagi pasangan. Tidak ada nas yang menerangkan tentang keharaman serta larangan untuk tidak memiliki anak. Menurut fikih klasik dan kontemporer yang termuat dalam kitab-kitab dan fatwa, prinsip childfree yang dilakukan dengan cara azl maka itu dibolehkan. Mayoritas ulama sepakat mengatakan bahwa azl hukumnya boleh jika keduanya saling rela, dan makruh jika salah satunya tidak rela. Walaupun begitu, tetap ada anjuran bagi seseorang untuk berketurunan dan itu merupakan salah satu tujuan pernikahan yang utama. Akan tetapi, anjuran tersebut tidak sampai kepada derjat mengharamkan jika ditinggalkan. Maka walaupun fiqh berpandangan bahwa praktik childfree tidak dilarang, tetapi tentu harus ada pertimbangan yang matang dalam menyikapi fenomena ini. Jika tidak ada alasan syar’i atau alasan demi kemashlahatan untuk melakukan childfree ini, maka lebih baik ditinggalkan. Karena mengikuti anjuran syariat untuk berketurunan adalah bernilai ibadah.
