Transformasi Pelimpahan Kewenangan dalam Pelayanan Medis Spesialistik Obstetri dan Ginekologi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Abstract
Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 745 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelimpahan kewenangan dalam pelayanan kesehatan. Pengaturan norma dalam sistem hukum kesehatan bersifat “extra ordinary”, melibatkan sifat “sui generis”, metode “omnibus”, dan “transformasi hukum”.
Jenis penelitian ini yuridis normatif, metode deduksi, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan pada sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang fokus pada pelayanan medis spesialistik dasar obstetri dan ginekologi (obgin), yaitu perawatan ibu hamil (prenatal), persalinan, bayi dalam kandungan, postpartum, dan penyakit pada organ reproduksi. Rumusan masalah dalam penelitian tentang konsep transformasi pelimpahan kewenangan tindakan medis dalam pelayanan kesehatan dan bentuknya dalam pelayanan medis obgin berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Konsep pelayanan medis spesialistik obgin adalah transformasi hukum melalui peraturan yang jelas, tegas, sinkron, dan konsisten yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum pada Pasien, SDM Kesehatan, dan Masyarakat melalui penetapan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bentuk pelimpahan kewenangan dalam pelayanan medis obgin melalui delegasi atau mandat. Kewenangan delegasi dalam hubungan sederajat, tanggung jawab hukum berpindah dari Tenaga Medis kepada pribadi penerima pelimpahan. Kewenangan delegasi Tenaga Medis memperhatikan kewenangan, kompetensi, dan tingkat kemampuan, delegasi pada Bidan dan Perawat Maternitas juga melihat batasan profesi terhadap tindakan yang bukan termasuk diagnosis klinik dan tata laksana pelayanan medis.
Bentuk kewenangan mandat, dalam hukum sub ordinat, tanggung jawab tetap berada pada Dokter Spesialis Obgin (Mandator), Mandatory melaksanakan ‘kewenangan klinis limpahan’ untuk dan atas nama Mandator.
