Show simple item record

dc.contributor.authorHandayani, Fera
dc.date.accessioned2025-12-16T03:17:50Z
dc.date.available2025-12-16T03:17:50Z
dc.date.issued2024-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12224
dc.description.abstractPasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 745 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelimpahan kewenangan dalam pelayanan kesehatan. Pengaturan norma dalam sistem hukum kesehatan bersifat “extra ordinary”, melibatkan sifat “sui generis”, metode “omnibus”, dan “transformasi hukum”. Jenis penelitian ini yuridis normatif, metode deduksi, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan pada sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang fokus pada pelayanan medis spesialistik dasar obstetri dan ginekologi (obgin), yaitu perawatan ibu hamil (prenatal), persalinan, bayi dalam kandungan, postpartum, dan penyakit pada organ reproduksi. Rumusan masalah dalam penelitian tentang konsep transformasi pelimpahan kewenangan tindakan medis dalam pelayanan kesehatan dan bentuknya dalam pelayanan medis obgin berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Konsep pelayanan medis spesialistik obgin adalah transformasi hukum melalui peraturan yang jelas, tegas, sinkron, dan konsisten yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum pada Pasien, SDM Kesehatan, dan Masyarakat melalui penetapan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Bentuk pelimpahan kewenangan dalam pelayanan medis obgin melalui delegasi atau mandat. Kewenangan delegasi dalam hubungan sederajat, tanggung jawab hukum berpindah dari Tenaga Medis kepada pribadi penerima pelimpahan. Kewenangan delegasi Tenaga Medis memperhatikan kewenangan, kompetensi, dan tingkat kemampuan, delegasi pada Bidan dan Perawat Maternitas juga melihat batasan profesi terhadap tindakan yang bukan termasuk diagnosis klinik dan tata laksana pelayanan medis. Bentuk kewenangan mandat, dalam hukum sub ordinat, tanggung jawab tetap berada pada Dokter Spesialis Obgin (Mandator), Mandatory melaksanakan ‘kewenangan klinis limpahan’ untuk dan atas nama Mandator.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTransformasi Hukumen_US
dc.subjectPelayanan Medisen_US
dc.subjectDelegasien_US
dc.subjectMandaten_US
dc.titleTransformasi Pelimpahan Kewenangan dalam Pelayanan Medis Spesialistik Obstetri dan Ginekologi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang