Manajemen Tata Kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam Perspektif Manajemen Perubahan Berdasarkan Permensos Nomor 2 Tahun 2025
Abstract
Penelitian ini menganalisis transformasi struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) dalam perspektif manajemen perubahan, khususnya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan ini merupakan respons strategis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024, menandai pergeseran fokus dari penyederhanaan birokrasi menuju peningkatan efektivitas dan efisiensi operasional kementerian. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen (Permensos 1/2022 dan Permensos 2/2025) serta wawancara dengan informan kunci di Kemensos, penelitian ini mengidentifikasi temuan signifikan. Ditemukan bahwa Permensos Nomor 2 Tahun 2025 memperluas struktur utama Kemensos dari 8 menjadi 10 unit, dengan penambahan dua pilar penting: Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, serta Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. Perubahan ini, yang juga mencakup nomenklatur unit yang lebih spesifik dan rinci, bertujuan untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti dan meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM).
Implementasi struktur baru ini diyakini menjadikan tata kelola Kemensos lebih efektif, efisien, dan akuntabel, melalui kejelasan fungsi, percepatan proses, kualitas keputusan berbasis data, dan profesionalisme SDM yang lebih tinggi. Secara teoritis, penelitian ini memperkaya teori manajemen perubahan adaptif di sektor publik, memvalidasi pentingnya data dan pengembangan SDM dalam reformasi organisasi. Secara praktis, studi ini menjadi model bagi lembaga pemerintah lain yang berupaya melakukan transformasi serupa, sekaligus memberikan panduan bagi Kemensos dalam mengelola perubahan dan meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan pada lingkup data, waktu implementasi, dan generalisabilitas temuan.
