Penerapan Pidana terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw)
Abstract
Pada skripsi ini, penulus mengangkat tentang Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Putusan Nonor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh penggunaan teknologi dalam platform media sosial yang digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatan salah satunya pencemaran nama baik sehingga dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw? 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan sanski pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw?
Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan atau statue approach dan pendekatan kasus atau case approach. Pengumpulan bahan dengan teknik studi dokumen untuk mengkaji dokumen-dokumen serta putusan pengadilan negeri kutai barat nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, dalam menerapkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik pada nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dan denda RP.500.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis, hakim menilai bahwa unsur delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE terpenuhi, didukung oleh bukti-bukti seperti keterangan saksi, ahli, barang bukti digital, dan pengakuan terdakwa. Secara non-yuridis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti dampak negatif terhadap institusi publik dan potensi keonaran, serta hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa, penyesalan, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga.
