Show simple item record

dc.contributor.authorAbdillah, Nur Fajar
dc.date.accessioned2026-01-23T02:58:30Z
dc.date.available2026-01-23T02:58:30Z
dc.date.issued2025-07-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12684
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulus mengangkat tentang Penerapan Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial (Studi Putusan Nonor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh penggunaan teknologi dalam platform media sosial yang digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatan salah satunya pencemaran nama baik sehingga dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw? 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan sanski pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di media sosial dalam putusan nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw? Penelitian ini merupakan jenis yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan atau statue approach dan pendekatan kasus atau case approach. Pengumpulan bahan dengan teknik studi dokumen untuk mengkaji dokumen-dokumen serta putusan pengadilan negeri kutai barat nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, dalam menerapkan pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik pada nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw, majelis hakim memberikan hukuman kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dan denda RP.500.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis, hakim menilai bahwa unsur delik Pasal 27 ayat (3) UU ITE terpenuhi, didukung oleh bukti-bukti seperti keterangan saksi, ahli, barang bukti digital, dan pengakuan terdakwa. Secara non-yuridis, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti dampak negatif terhadap institusi publik dan potensi keonaran, serta hal yang meringankan seperti sikap sopan terdakwa, penyesalan, belum pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPidanaen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titlePenerapan Pidana terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Sdw)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang