Penguatan Perlindungan Hewan melalui Pemberatan Sanksi Pidana kepada Pelaku Penganiayaan terhadap Hewan
Abstract
Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk berbagai jenis hewan baik hewan tersebut dilindungi ataupun tidak. Namun, sayangnya marak terjadi kasus penganiayaan terhadap hewan menunjukkan bahwa kesadaran dan penegakan hukum dalam hal perlindungan hewan masih lemah. Tindakan pidana yang melanggar hak asasi hewan dan mengganggu kesejahteraan hewan seperti menganiaya, menyiksa, hingga adanya pembunuhan hewan secara tidak manusiawi seringkali diabaikan dan tidak direspons dengan sanksi pidana yang tegas. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sesuai dengan konteksnya yaitu: 1) Bagaimana regulasi hukum pidana yang mengatur tentang penganiayaan hewan di Indonesia ? dam 2) Bagaimana perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan ?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan terhadap hewan dan mengetahui perlunya perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dimana sumber bahan hukum yang dikumpulan melalui banyak sumber dari peraturan perundang-undangan terkait, buku dan jurnal sebagai bahan hukum primer.
Dengan demikian hasil penelitian ini adalah bahwa meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur perlindungan terhadap hewan seperti pasal 302 KUHP sebagai pokok putusan penjatuhan perkara dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Atas Perubahan Pasal Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, serta peraturan lainnya. Sanksi yang dijatuhkan masih cenderung ringan dan belum mampu memberikan efek jera serta belum bisa menekan angka penganiayaan hewan. Adanya factor-faktor penghambat dalam menegakkan hukum seperti pada aspek hukum, penegak hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, serta kebudayaan perlu adanya perbaikan. Perlu juga adanya perbaikan pada sistemasi hukum pada perlindungan hewan sesuai dengan konsep kesejahteraan hewan melalui pemberatan sanksi pidana yang ditujukan pada pelaku penganiayaan hewan untuk menciptakan perindungan hukum yang efektif berdasarkan konsep keadilan hukum bahwa hewan juga hewan memiliki hak untuk tidak mendapat penderitaan.
