Show simple item record

dc.contributor.authorFaradita, Oktavionita Wahyu Kartika
dc.date.accessioned2026-01-26T02:38:10Z
dc.date.available2026-01-26T02:38:10Z
dc.date.issued2025-07-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12710
dc.description.abstractIndonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk berbagai jenis hewan baik hewan tersebut dilindungi ataupun tidak. Namun, sayangnya marak terjadi kasus penganiayaan terhadap hewan menunjukkan bahwa kesadaran dan penegakan hukum dalam hal perlindungan hewan masih lemah. Tindakan pidana yang melanggar hak asasi hewan dan mengganggu kesejahteraan hewan seperti menganiaya, menyiksa, hingga adanya pembunuhan hewan secara tidak manusiawi seringkali diabaikan dan tidak direspons dengan sanksi pidana yang tegas. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sesuai dengan konteksnya yaitu: 1) Bagaimana regulasi hukum pidana yang mengatur tentang penganiayaan hewan di Indonesia ? dam 2) Bagaimana perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan ?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan terhadap hewan dan mengetahui perlunya perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dimana sumber bahan hukum yang dikumpulan melalui banyak sumber dari peraturan perundang-undangan terkait, buku dan jurnal sebagai bahan hukum primer. Dengan demikian hasil penelitian ini adalah bahwa meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur perlindungan terhadap hewan seperti pasal 302 KUHP sebagai pokok putusan penjatuhan perkara dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Atas Perubahan Pasal Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, serta peraturan lainnya. Sanksi yang dijatuhkan masih cenderung ringan dan belum mampu memberikan efek jera serta belum bisa menekan angka penganiayaan hewan. Adanya factor-faktor penghambat dalam menegakkan hukum seperti pada aspek hukum, penegak hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, serta kebudayaan perlu adanya perbaikan. Perlu juga adanya perbaikan pada sistemasi hukum pada perlindungan hewan sesuai dengan konsep kesejahteraan hewan melalui pemberatan sanksi pidana yang ditujukan pada pelaku penganiayaan hewan untuk menciptakan perindungan hukum yang efektif berdasarkan konsep keadilan hukum bahwa hewan juga hewan memiliki hak untuk tidak mendapat penderitaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hewanen_US
dc.subjectPemberatan sanksi pidanaen_US
dc.titlePenguatan Perlindungan Hewan melalui Pemberatan Sanksi Pidana kepada Pelaku Penganiayaan terhadap Hewanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang