Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential Threshold berdasarkan Open Legal Policy
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat bagaimana arah pikir Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus persoalan Norma yang mengatur mengenai presidential threshold Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential threshold. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa ratio decidendi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold? 2. Bagaimana disenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold?. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis normatif, karena penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan- peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain, dan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan dan di akses melalui website.
Hasil penelitian ini, Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 Mahkamah membatalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 Pemilu, Dalam pengujian pasal a quo sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold adalah konstitusional dan dianggap sebagai open legal policy. kemudian setelah diuji Kembali, melalui putusan a quo Mahkamah konstitusi membatalkan pasal 222 UU 7/2017 Pemilu karena dinilai tidak mereprentasikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta melanggar batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable). Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat karena hanya partai politik atau calon presiden yang berwenang mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU 7/2017 Pemilu, kemudian Mahkamah Konstitusi semestinya mengembalikan pembahasan atas pasal a qou kepada DPR sebab ketentuan presidential threshol tersebut bersifat open legal policy.
