Show simple item record

dc.contributor.authorHuda S, Muhamad Nuril
dc.date.accessioned2026-01-26T05:49:31Z
dc.date.available2026-01-26T05:49:31Z
dc.date.issued2025-07-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12746
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat bagaimana arah pikir Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus persoalan Norma yang mengatur mengenai presidential threshold Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential threshold. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa ratio decidendi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold? 2. Bagaimana disenting opinion Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold?. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum Yuridis normatif, karena penelitian ini ditujukan hanya pada peraturan- peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain, dan lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada diperpustakaan dan di akses melalui website. Hasil penelitian ini, Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 Mahkamah membatalkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7/2017 Pemilu, Dalam pengujian pasal a quo sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold adalah konstitusional dan dianggap sebagai open legal policy. kemudian setelah diuji Kembali, melalui putusan a quo Mahkamah konstitusi membatalkan pasal 222 UU 7/2017 Pemilu karena dinilai tidak mereprentasikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta melanggar batasan open legal policy (moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable). Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat karena hanya partai politik atau calon presiden yang berwenang mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU 7/2017 Pemilu, kemudian Mahkamah Konstitusi semestinya mengembalikan pembahasan atas pasal a qou kepada DPR sebab ketentuan presidential threshol tersebut bersifat open legal policy.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPresidential Thresholden_US
dc.subjectPEMILUen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleAnalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Presidential Threshold berdasarkan Open Legal Policyen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang