Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Perjanjian Terapeutik pada Kasus Operasi Mata di Klinik Mata Surabaya (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1037/PK/Pdt/2023)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik untuk memastikan akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sering dijumpai tenaga kesehatan dimintai pertanggungjawaban hukum jika melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien. Perlindungan hukum kesehatan yang kuat sangat penting untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkeadilan. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah pada peneltiian ini yaitu 1) Bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam perjanjian terapeutik berdasarkan persetujuan tindakan medis (Informed Consent)? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi pasien sebagai salah satu pihak disamping dokter dalam perjanjian terapeutik pada kasus operasi mata di klinik mata surabaya berdasarkan putusan mahkamah agung nomor 1037/pk/pdt/2023 undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini berfokus pada hubungan antara dokter dan pasien dalam tindakan medis, serta pelaksanaan perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik pada kasus operasi mata. Dokter wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien mengenai kondisi kesehatannya, rencana pengobatan, dan resiko tindakan medis. Pasien berhak memberikan atau menolak persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan. Hubungan antara dokter dan pasien diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
