Kohabitasi Sebagai Perbuatan Pidana Dalam Kuhp Baru: Analisis Yuridis terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini membahas ketentuan kohabitasi sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 412, dari perspektif prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dikriminalisasi dengan ancaman pidana penjara dan denda, meskipun hanya dapat dituntut melalui delik aduan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta teori-teori hukum pidana. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan ini memunculkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan keadilan, mengingat definisi kohabitasi dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan rentan terhadap penyalahgunaan. Kriminalisasi ini juga berpotensi melanggar hak atas privasi dan tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, ketentuan ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, serta perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam praktiknya.
