Show simple item record

dc.contributor.authorDwiputra, Bertholomeus
dc.date.accessioned2026-01-27T04:14:53Z
dc.date.available2026-01-27T04:14:53Z
dc.date.issued2025-03-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12813
dc.description.abstractPenelitian ini membahas ketentuan kohabitasi sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), khususnya Pasal 412, dari perspektif prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana. Kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dikriminalisasi dengan ancaman pidana penjara dan denda, meskipun hanya dapat dituntut melalui delik aduan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta teori-teori hukum pidana. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan ini memunculkan persoalan serius terkait kepastian hukum dan keadilan, mengingat definisi kohabitasi dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan rentan terhadap penyalahgunaan. Kriminalisasi ini juga berpotensi melanggar hak atas privasi dan tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, ketentuan ini dinilai tidak sepenuhnya memenuhi prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, serta perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam praktiknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKohabitasien_US
dc.subjectKUHP Baruen_US
dc.subjecthukum pidanaen_US
dc.subjectprinsip proporsionalitasen_US
dc.subjectprivasien_US
dc.subjectdelik aduanen_US
dc.titleKohabitasi Sebagai Perbuatan Pidana Dalam Kuhp Baru: Analisis Yuridis terhadap Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang