Pemberian Ganti Rugi oleh Maskapai Penerbangan terhadap Kerusakan Bagasi Penumpang (Studi di Bandara Abdul Rahman Saleh Malang)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan bagasi penumpang, dengan studi kasus di bandara Abdul Rahman saleh malang. Penelitian ini mengkaji dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dengan fokus pada tiga area penanganan bagasi: Make Up Area, Breakdown Area, dan Lost And Found. Hasil penelitian menunjukan bahwa maskaapai memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, dan atau salah tujuan bagas dengan batas nominal dan prosedur tertentu. Skripsi ini juga menguraikan proses operasional klaim bagasi, hambatan yang di hadapi, serta pentingnya koordinasi antara pihak bandara dan pihak maskapai. Rekomendasi yang di berikan meliputi peningkatan prosedur penanganan, pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, dan percepatan pemberian ganti rugi untuk menjaga kepercayaan penumpang.
