Show simple item record

dc.contributor.authorAdinata, M.Fenus
dc.date.accessioned2026-01-28T02:52:39Z
dc.date.available2026-01-28T02:52:39Z
dc.date.issued2025-09-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12841
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang tanggung jawab maskapai penerbangan dalam memberikan ganti rugi atas kerusakan bagasi penumpang, dengan studi kasus di bandara Abdul Rahman saleh malang. Penelitian ini mengkaji dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dengan fokus pada tiga area penanganan bagasi: Make Up Area, Breakdown Area, dan Lost And Found. Hasil penelitian menunjukan bahwa maskaapai memiliki kewajiban hukum untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, kehilangan, dan atau salah tujuan bagas dengan batas nominal dan prosedur tertentu. Skripsi ini juga menguraikan proses operasional klaim bagasi, hambatan yang di hadapi, serta pentingnya koordinasi antara pihak bandara dan pihak maskapai. Rekomendasi yang di berikan meliputi peningkatan prosedur penanganan, pengaturan, penguatan perlindungan konsumen, dan percepatan pemberian ganti rugi untuk menjaga kepercayaan penumpang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectganti rugien_US
dc.subjectkerusakan bagasien_US
dc.subjectmaskapai penerbanganen_US
dc.subjectperlindungan konsumenen_US
dc.titlePemberian Ganti Rugi oleh Maskapai Penerbangan terhadap Kerusakan Bagasi Penumpang (Studi di Bandara Abdul Rahman Saleh Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang