Analisis Putusan Sanksi Pidana bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG)
Abstract
Dalam penelitian ini penulis mengangkat topik dengan judul Analisis Putusan Sanksi Pidana Bagi Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG) membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana baru saat masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Studi ini difokuskan pada analisis terhadap Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan aspek hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang sudah berstatus sebagai narapidana. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu:
1.Bagaimana bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG?
2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis Normatif. Penelitian ini berfokus pada studi dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan Hukum, pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan, berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG, dapat disimpulkan bahwa narapidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindak pidana baru selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Hal ini menegaskan bahwa status sebagai narapidana tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan pidana lain yang dilakukan.
Dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG, pertimbangan hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hakim mengabulkan putusan dengan dasar pertimbangan yang dinilai tidak memadai, yang berimplikasi pada ketidaksempurnaan putusan. Seharusnya, hakim mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sebagaimana prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.
