Show simple item record

dc.contributor.authorRemelon, Gigin
dc.date.accessioned2026-01-28T02:53:47Z
dc.date.available2026-01-28T02:53:47Z
dc.date.issued2025-08-18
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12842
dc.description.abstractDalam penelitian ini penulis mengangkat topik dengan judul Analisis Putusan Sanksi Pidana Bagi Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG) membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana baru saat masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Studi ini difokuskan pada analisis terhadap Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG untuk mengetahui bagaimana hakim mempertimbangkan aspek hukum dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang sudah berstatus sebagai narapidana. Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti mengambil rumusan masalah yaitu: 1.Bagaimana bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG? 2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian yuridis Normatif. Penelitian ini berfokus pada studi dokumen hukum, seperti undang-undang, peraturan, dan literatur hukum yang relevan. Penulis juga menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Perbandingan Hukum, pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan, berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG, dapat disimpulkan bahwa narapidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindak pidana baru selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Hal ini menegaskan bahwa status sebagai narapidana tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan pidana lain yang dilakukan. Dalam Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG, pertimbangan hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Hakim mengabulkan putusan dengan dasar pertimbangan yang dinilai tidak memadai, yang berimplikasi pada ketidaksempurnaan putusan. Seharusnya, hakim mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sebagaimana prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectNarapidanaen_US
dc.subjectPemidanaanen_US
dc.titleAnalisis Putusan Sanksi Pidana bagi Narapidana yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang