Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Penipuan (Studi Kasus Putusan Hakim No. 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL)
Abstract
Maraknya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kejahatan asal, salah satunya penipuan, yang berdampak luas pada sistem perekonomian dan penegakan hukum. Dalam kasus ini, pelaku melakukan modus operandi berupa perjanjian kerja sama fiktif antara perusahaannya dengan PT Humpuss, sehingga berhasil memperoleh dana sebesar tujuh miliar rupiah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Rumusan masalah penelitian dari skripsi ini adalah bagaimana modus operandi pelaku serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Sumber data berasal dari bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat ahli, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menafsirkan peraturan perundang- undangan dan teori hukum yang relevan untuk mengkaji fakta hukum dalam perkara ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ganda, baik atas kejahatan asal (penipuan) maupun kejahatan lanjutan (pencucian uang), karena terbukti adanya kesengajaan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Hakim dalam putusannya mempertimbangkan bukti dan peran aktif terdakwa sebelum menjatuhkan pidana. Kesimpulannya, tindak pidana pencucian uang hasil dari penipuan harus ditegakkan dengan pendekatan hukum yang tegas dan komprehensif, serta diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pembaruan regulasi untuk menghadapi modus kejahatan kerah putih yang semakin kompleks di era modern.
