Show simple item record

dc.contributor.authorSaputra, Adit Yoga
dc.date.accessioned2026-01-28T03:06:42Z
dc.date.available2026-01-28T03:06:42Z
dc.date.issued2025-08-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12854
dc.description.abstractMaraknya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sebagai kelanjutan dari kejahatan asal, salah satunya penipuan, yang berdampak luas pada sistem perekonomian dan penegakan hukum. Dalam kasus ini, pelaku melakukan modus operandi berupa perjanjian kerja sama fiktif antara perusahaannya dengan PT Humpuss, sehingga berhasil memperoleh dana sebesar tujuh miliar rupiah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Rumusan masalah penelitian dari skripsi ini adalah bagaimana modus operandi pelaku serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Sumber data berasal dari bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat ahli, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menafsirkan peraturan perundang- undangan dan teori hukum yang relevan untuk mengkaji fakta hukum dalam perkara ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ganda, baik atas kejahatan asal (penipuan) maupun kejahatan lanjutan (pencucian uang), karena terbukti adanya kesengajaan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan. Hakim dalam putusannya mempertimbangkan bukti dan peran aktif terdakwa sebelum menjatuhkan pidana. Kesimpulannya, tindak pidana pencucian uang hasil dari penipuan harus ditegakkan dengan pendekatan hukum yang tegas dan komprehensif, serta diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan pembaruan regulasi untuk menghadapi modus kejahatan kerah putih yang semakin kompleks di era modern.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPelakuen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.subjectPenipuanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil dari Penipuan (Studi Kasus Putusan Hakim No. 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang