Pengaruh Kualitas Konsultan Pajak, Kampanye Di Media Sosial Dan Pelaporan Elektronik Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada KP2KP Kabupaten Lumajang)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana konsultan pajak, kampanye media sosial, dan pelaporan elektronik berdampak pada kepatuhan wajib pajak di KP2KP Kabupaten Lumajang. Metode kuantitatif digunakan, dengan kuesioner dibagikan kepada 100 wajib pajak yang terdaftar di KP2KP Lumajang. Pengaruh variabel independen terhadap kepatuhan wajib pajak diukur melalui analisis data regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara bersamaan, konsultan pajak, kampanye di media sosial, dan pelaporan elektronik berdampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kualitas konsultan pajak berperan penting dalam memberikan pemahaman dan layanan yang membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban mereka yang berkaitan dengan pajak. Sementara itu, kampanye di media sosial dan kemudahan pelaporan elektronik meningkatkan kesadaran dan kemudahan dalam pelaporan pajak. Penelitian ini terbatas pada KP2KP Kabupaten Lumajang dan data persepsi responden, yang dapat dipengaruhi oleh subjektivitas. Studi ini menunjukkan bahwa untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, peningkatan layanan konsultan pajak, optimalisasi kampanye media sosial, dan pengembangan sistem pelaporan elektronik yang mudah digunakan sangat penting. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah memperluas area penelitian agar hasil lebih representatif, menggunakan metode campuran untuk mendapatkan data yang lebih mendalam, dan menambahkan variabel tambahan seperti faktor psikologis, regulasi perpajakan, atau tingkat literasi pajak untuk meningkatkan analisis kepatuhan wajib pajak.
Kata Kunci: Kualitas Konsultan Pajak, Kampanye di Media Sosial, Pelaporan Elektronik, Kepatuhan Wajib Pajak, KP2KP Kabupaten Lumajang
