Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Tonda Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perangkat desa dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima Dengan mendasari Pemendagri Nomor 20 Tahun 2018. Akuntabilitas dan transparansi merupakan unsur utama dalam tata kelola keuangan desa untuk menjamin penggunaan anggaran secara efektif, efisien dan teratur, sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat desa di Desa Tonda memiliki peran yang krusial dalam menjamin Akuntabilitas dan Transparansi Dana Desa, khususnya dalam perencanaan yang meliputi menerima, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. pelaporan keuangan desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Pertanggungjawban Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Namun demikian, masih terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap ketentuan keuangan, dan keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan teknis, serta peningkatan peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa secara lebih optimal.
Kata Kunci: Akuntabilitas, Transparansi, Dana Desa, Perangkat Desa.
