Analisis Yuridis Perlindungan Hak Anak dari Perkawinan Siri di Indonesia terhadap Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan
Abstract
Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan dan KHI, dan sah jika sesuai hukum agama serta dicatat secara resmi. Perkawinan siri, yang tidak dicatat, menimbulkan masalah hukum bagi anak, seperti kesulitan memperoleh akta kelahiran, hak nafkah, dan hak waris. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas pengakuan anak terhadap ayah biologis, namun implementasinya masih menghadapi kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak anak dari perkawinan siri dan sinkronisasi UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, serta Putusan MK.
Pada penelitian ini mengangkat rumusan masalah 1. Bagaimana Kedudukan Anak Siri Dalam Hubungannya Dengan Orang Tua Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak? Dan 2. Apa Perbandingan Kesejahteraan Anak Siri Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka dan studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui membaca, menelaah, dan menafsirkan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan diperoleh secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi hukum
Hasil penelitian yang pertama, Anak hasil perkawinan siri awalnya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, bukan ayah, namun pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memungkinkan anak diakui hubungan hukum dengan ayah biologis jika terbukti sah, dengn begitu maka perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan siri dapat ditempuh melalui mekanisme seperti itsbat nikah, itsbat nasab, dan penetapan asal-usul anak. Menurut UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas identitas, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan tanpa diskriminasi, termasuk anak hasil perkawinan siri. Perlindungan ini menegaskan prinsip keadilan, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik anak. Kedua, Perbandingan Kesejahteraan Anak Siri Menurut UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak adalah pada undang-undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kesejahteraan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan tanpa diskriminasi, sedangkan undang-undang Perkawinan pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak siri dapat diakui memiliki hubungan hukum dengan ayahnya jika terbukti secara biologis. Dengan demikian, kedua undang-undang a quo memberikan dasar hukum untuk melindungi hak anak, sesuai prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik anak.
