Pertanggungjawaban Pidana Atas Kematian Atlet Beladiri Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
Abstract
Beladiri merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki resiko tinggi dikarenakan pada cabang olahraga ini menggunakan teknik full body contact yang artinya diperbolehkannya melakukan serangan-serangan kepada seluruh area tubuh lawan kecuali pada area-area yang dengan jelas dan tegas dilarang yang dapat menyebabkan cedera pada lawan tanding. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan pada kasus yang menyebabkan kematian atlet beladiri serta bagaimana Undang-Undang Keolahragaan mengatur perlindungan keselamatan atlet.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui pengumpulan bahan hukum primer serta pengumpulan bahan hukum sekunder serta dilakukan dengan cara studi dokumen dan studi kepustakaan. Selanjutnya bahan hukum yang telah dikumpulkan akan dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, upaya perlindungan hukum bagi kematian atlet beladiri termuat dalam pasal-pasal dalam KUHP terutama pada pasal yang berhubungan dengan kejahatan terhadap nyawa seseorang baik itu dilaksanakan atas niat ataupun karena kesalahan pembuat. Selain diatur dalam KUHP, perlindungan hukum bagi kematian atlet beladiri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dimana dalam Undang-Undang ini menjunjung tinggi asas keamanan dan keselamatan.
