Show simple item record

dc.contributor.authorSajali, Munawir
dc.date.accessioned2026-07-08T02:33:42Z
dc.date.available2026-07-08T02:33:42Z
dc.date.issued2026-02-28
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13347
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang kekuatan hukum pelepasan tanah adat dan perlindungan untuk pemilik sah yang bermula dari tanah ulayat di Kabupaten Bima Hasil studi surat pelepasan adat memperoleh kekuatan hukum apabila sudah ditandatangani oleh Ondoafi, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik lokal. Surat ini berguna menjadi bukti pergeseran hak milik tanah dari masyarakat hukum adat kepada pembeli, sekaligus sebagai pengakuan adat atas kepemilikan itu. Selaras Putusan MA No 3057/Pdt/2016, pengadilan tidak menjamin perlindungan hukum untuk kubu yang tidak berhasil dalam perkara kerana dinilai melaksanakanya pebuatan melawan hukum dengan membeli tanah yang sudah lebih dahulu dimiliki pihak lain. Tetapi, secara adat, perlindungan tetap diberikan melalui pengujian keabsahan surat pelepasan adat, yang menunjukkan bahwa surat milik pihak yang kalah terbit lebih awal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjecthak miliken_US
dc.subjecttanah ulayaten_US
dc.subjectBimaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Milik Atas Tanah Yang Bermula Dari Tanah Ulayat Di Kabupaten Bima (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3057K/Pdt/2016)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang