Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Milik Atas Tanah Yang Bermula Dari Tanah Ulayat Di Kabupaten Bima (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3057K/Pdt/2016)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang kekuatan hukum pelepasan tanah adat dan perlindungan untuk pemilik sah yang bermula dari tanah ulayat di Kabupaten Bima
Hasil studi surat pelepasan adat memperoleh kekuatan hukum apabila sudah ditandatangani oleh Ondoafi, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik lokal. Surat ini berguna menjadi bukti pergeseran hak milik tanah dari masyarakat hukum adat kepada pembeli, sekaligus sebagai pengakuan adat atas kepemilikan itu.
Selaras Putusan MA No 3057/Pdt/2016, pengadilan tidak menjamin perlindungan hukum untuk kubu yang tidak berhasil dalam perkara kerana dinilai melaksanakanya pebuatan melawan hukum dengan membeli tanah yang sudah lebih dahulu dimiliki pihak lain. Tetapi, secara adat, perlindungan tetap diberikan melalui pengujian keabsahan surat pelepasan adat, yang menunjukkan bahwa surat milik pihak yang kalah terbit lebih awal.
