Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hukum Positif
Abstract
Skripsi "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia dari Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hukum Positif" secara komprehensif mengkaji kerentanan hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakang masalah menyoroti 5,2 juta PMI yang bekerja di luar negeri hingga Maret 2025, dengan 296.970 PMI baru tahun 2024 (+8,4%), khususnya di sektor informal Malaysia (2,6 juta) dan Timur Tengah (1,5 juta) yang rentan TPPO, di mana IOM mencatat 3.701 korban periode 2005-2010—mayoritas perempuan usia 18-35 tahun dari pedesaan NTB/Jatim berpendidikan rendah yang terjebak debt bondage, eksploitasi seksual, dan kerja paksa akibat agen ilegal, minim sosialisasi, serta lemahnya bilateral agreement, meskipun UU No. 18/2017 PPMI dan UU No. 21/2007 TPPO telah ada.
Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) terhadap UU PPMI Pasal 78 dan UU TPPO Pasal 43-55, konseptual (conceptual approach) untuk analisis hak korban non-punishment clause, serta perbandingan (comparative approach) dengan Protokol Palermo/ILO No. 29; bahan hukum primer (UU, konvensi internasional), sekunder (jurnal, buku hukum), tersier (kamus hukum), dikumpul via studi pustaka/dokumen dengan analisis deduktif untuk jawab dua rumusan masalah: bentuk perlindungan dan pelaksanaan pendampingan korban.
Hasil penelitian menunjukkan perlindungan komprehensif preventif-represif melalui BP2MI pra-penempatan (pelatihan anti-TPPO, verifikasi lowongan), KJRI selama kerja, LPSK pasca-korbanisasi (restitusi Pasal 47, rehabilitasi Pasal 51, repatriasi Pasal 54), namun implementasi terhambat korupsi penegak hukum, koordinasi lemah Tim Tugas TPPO, dana terbatas, dan modus ilegal; secara komparatif Indonesia unggul repatriasi ASEAN tapi lemah monitoring digital, sehingga norma kuat memerlukan reformasi berjenjang demi actualize hak korban PMI sesuai hukum positif.
