Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Norma Yunita
dc.date.accessioned2026-07-16T06:09:47Z
dc.date.available2026-07-16T06:09:47Z
dc.date.issued2026-02-18
dc.identifier.urihttps://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13517
dc.description.abstractSkripsi "Tinjauan Yuridis Invasi Negara Rusia terhadap Negara Ukraina dalam Hukum Internasional" menganalisis legalitas operasi militer Rusia yang dimulai 24 Februari 2022. Penelitian ini berlandaskan prinsip hukum internasional dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan kekuatan, menekankan kewajiban negara menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Invasi Rusia memicu perhatian global karena melanggar prinsip non-intervensi dan perdamaian internasional. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang terhadap ARSIWA, Rome Statute ICC, dan Piagam PBB, serta pendekatan konseptual dan kasus. Analisis kualitatif bahan hukum primer-sekunder menjawab dua rumusan masalah: kualifikasi invasi Rusia dan bentuk tanggung jawab negara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masuknya pasukan Rusia ke Ukraina tanpa persetujuan merupakan invasi yang melanggar hukum internasional, diatribusikan kepada negara. Berdasarkan ARSIWA, Rusia wajib menghentikan pelanggaran, jaminan non-repetition, dan reparasi (restitusi, kompensasi, satisfaction).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Internasionalen_US
dc.subjectInovasien_US
dc.subjectKedaulatan Negaraen_US
dc.subjectTanggung Jawab Negaraen_US
dc.subjectRusia-Ukrainaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Invasi Negara Rusia terhadap Negara Ukraina dalam Hukum Internasionalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record


PRISMA Knowledge Center
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Islam Malang
Telp: 0341-581613, Fax.: 0341-552249
Jln. MT. Haryono 193, Kota Malang