Tinjauan Yuridis Invasi Negara Rusia terhadap Negara Ukraina dalam Hukum Internasional
Abstract
Skripsi "Tinjauan Yuridis Invasi Negara Rusia terhadap Negara Ukraina dalam Hukum Internasional" menganalisis legalitas operasi militer Rusia yang dimulai 24 Februari 2022. Penelitian ini berlandaskan prinsip hukum internasional dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat (4) yang melarang penggunaan kekuatan, menekankan kewajiban negara menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Invasi Rusia memicu perhatian global karena melanggar prinsip non-intervensi dan perdamaian internasional.
Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan undang-undang terhadap ARSIWA, Rome Statute ICC, dan Piagam PBB, serta pendekatan konseptual dan kasus. Analisis kualitatif bahan hukum primer-sekunder menjawab dua rumusan masalah: kualifikasi invasi Rusia dan bentuk tanggung jawab negara.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masuknya pasukan Rusia ke Ukraina tanpa persetujuan merupakan invasi yang melanggar hukum internasional, diatribusikan kepada negara. Berdasarkan ARSIWA, Rusia wajib menghentikan pelanggaran, jaminan non-repetition, dan reparasi (restitusi, kompensasi, satisfaction).
