Peralihan Hak Atas Tanah terhadap Objek Kredit Pemilikan Rumah Subsidi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik peralihan hak atas tanah terhadap objek KPR subsidi yang dilakukan sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan perbuatan hukum tersebut, baik dari segi perdata maupun administratif. Permasalahan utama yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur peralihan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan terhadap KPR subsidi, serta bagaimana keabsahan peralihan hak atas tanah terhadap KPR subsidi yang dilakukan sebelum lima tahun ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menafsirkan ketentuan hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah pada objek KPR subsidi yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari lima tahun terbukti tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 55 UU No. 1 Tahun 2011 serta Permen PKP No. 9 Tahun 2025 yang secara tegas melarang pemindahtanganan rumah subsidi sebelum memenuhi masa huni minimal, kecuali dalam keadaan tertentu yang disetujui kementerian. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun peralihan secara bawah tangan memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, dan objek tertentu sebagaimana syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, namun perjanjian tersebut tetap batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur causa yang halal, bersifat melanggar hukum, tidak melalui PPAT, serta tidak memperoleh persetujuan kreditur sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peralihan hak atas tanah dan objek Hak Tanggungan.
