Perlindungan Hukum bagi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar terhadap Wanprestasi Anggota dalam Perspektif Hukum Perdata
Abstract
Program Pembiayaan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang diselenggarakan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan salah satu upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera, khususnya perempuan pelaku usaha ultra mikro. Dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara PNM Mekaar dan anggotanya didasarkan pada perjanjian pembiayaan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun demikian, dalam praktik sering dijumpai permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh anggota, baik berupa keterlambatan pembayaran angsuran maupun tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi PNM Mekaar sebagai kreditur, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang jelas dan berlandaskan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi PT PNM Mekaar terhadap wanprestasi anggota berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku, serta mekanisme penyelesaian wanprestasi yang diterapkan dalam Program Mekaar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai perlindungan hukum kreditur dalam hubungan perjanjian pembiayaan mikro. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi PNM Mekaar diwujudkan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui penyusunan perjanjian pembiayaan yang jelas, penerapan asas itikad baik, sistem tanggung renteng, serta mekanisme pengawasan melalui Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM). Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui penegakan hak-hak hukum PNM Mekaar apabila anggota terbukti melakukan wanprestasi, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap wanprestasi dalam Program Mekaar tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi PNM Mekaar, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditur dan debitur dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
