Tinjauan Yuridis Penggunaan Baby Car Seat untuk Keselamatan Anak Saat Berkendara di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Negara Indonesia dan Singapura)
Abstract
Pada Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Tinjauan Yuridis Penggunaan Baby Car Seat Untuk Keselamatan Anak Saat Berkendara di Indonesia Studi Perbandingan Hukum di Indonesia dan Singapura. Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya populasi yang tentunya kendaraan juga meningkat sehingga meningkat juga terjadinya kecelakaan dalam berkendara, sehingga harus adanya aturan tentang sabuk pengaman mulai dari bayi hingga usia tua.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan keselamatan anak saat berkendara berdasarkan hukum positif di Indonesia? 2) Bagaimana perbandingan pengaturan mengenai penggunaan carseat pada pengendara kendaraan roda 4 di Indonesia dan di Singapura?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji jurnal-jurnal, buku dan peraturan yang mengatur car seat.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, Pengaturan keselamatan anak saat berkendara di Indonesia masih belum optimal karena tidak adanya aturan eksplisit mengenai penggunaan child restraint system (baby car seat) dalam UU LLAJ, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan lemahnya penegakan keselamatan anak di jalan raya. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang jelas dan selaras dengan standar internasional agar perlindungan hukum terhadap anak dapat terlaksana secara efektif dan preventif. Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mewajibkan penggunaan baby car seat sehingga keselamatan anak dalam kendaraan masih bergantung pada kesadaran masyarakat. Sebaliknya, Singapura memiliki regulasi yang rinci, tegas, dan disertai sanksi sehingga perlindungan keselamatan anak lebih efektif dan terjamin.
