Analisis Yuridis Pengaturan Kendaraan Berpelat Hijau yang Beroperasi di Luar Kawasan Free Trade Zone (FTZ)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Analisis Yuridis Pengaturan Kendaraan Berpelat Hijau Yang Beroperasi Diluar Kawasan Free Trade Zone (FTZ). Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penyalahgunaan kenadraan pelat hijau sebagai kendaraan yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang dalam praktiknya dioperasikan diluar FTZ tanpa melalui prosedur perubahan status,sehingga menimbulkan kerugian Negara dan ketidakadilan fiskal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) bagaimana prosedur perubahan status kendaraan pelat hijau diluar Free Trade Zone? 2) apa akibat hukum bagi pemilik kendaraan pelat hijau yang beroperasi diluar kawasan free trade zone?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendeketan penelitian perundang-undangan atau statute approach. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu menelaah jurnal-jurnal, buku, dan peraturan perundang-undangan terkait kendaraan pelat hijau.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kendaraan pelat hijau yang dioperasikan diluar FTZ, wajib dilakukan pencabutan fasilitas FTZ sesuai dengan prosedur perubahan status melalui pengajuan pemberitahuan pabean, melunasi bea masuk dan pajak impor yang terhutang, serta perubahan TNKB menjadi pelat putih non fasilitas FTZ. Kemudian, akibat hukum bagi pemilik kendaraan pelat hijau yang beroperasi diluar FTZ dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan, dan dikualifikasikan sebagai pidana penyelundupan dibidang impor.
