Rasio Legis Sema Nomor 3 Tahun 2023 terkait Syarat Pisah Tempat Tinggal Enam Bulan terhadap Efektivitas Putusan Hakim (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Surat Edaran Mahkamah Aguung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 Dengan Ketentuan Perceraian Terhadap Efektivitas Putusan Hakim Studi di Pengadilan Agama Kota Malang. Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya angka perceraian di indonesia, dengan tujuan untuk memperketat proses perceraian melalui ketentuan masa pisah minimal enam bulan sebagai bukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang mendalam. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka perceraian serta memberikan pedoman yang konsisten bagi hakim dalam menilai perkara perceraian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim di pengadilan agama kota malang serta analisis data perkara perceraian dari tahun 2020 hingga juni 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memberikan dampak positif berupa penurunan angka percerain dan mendorong pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelum mengajukan gugatan.
Secara keseluruhan, penerapan SEMA Nomor 3 tahun 2023 dinilai cukup efektif dalam menjaga keutuhan rumah tangga serta menciptakan kepastian hukum dalam praktik peradilan agama. Meskipun demikian, evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan agar kebijakan ini senantiasa selaras dengan prinsip keadilan dan kesederhanaan dalam proses hukum.
