Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon Ditinjau dari Prinsip Polluter Pays (Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Carbon Pricing Act 2018 Singapura)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon Ditinjau Dari Prinsip Polluter Pays: Studi Komparatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Carbon Pricing Act 2018 Singapura. Pemanasan global akibat meningkatnya emisi gas rumah kaca mendorong penerapan pajak karbon berbasis prinsip polluter pays di Indonesia dan Singapura sebagai instrumen pengendalian perubahan iklim dan upaya pencapaian target penurunan emisi karbon.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana kesesuaian antara pajak karbon di Indonesia dengan prinsip polluter pays? 2) Bagaimana komparasi pengaturan pajak karbon antara Singapura dengan Indonesia?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan dilakukan dengan mengkaji jurnal-jurnal, buku dan peraturan yang pajak karbon di Indonesia dan Singapura.
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, Pengaturan pajak karbon di Indonesia secara yuridis telah mencerminkan prinsip polluter pays melalui pengenaan pajak langsung dan proporsional kepada pelaku penghasil emisi karbon berdasarkan volume emisi, integrasi dengan instrumen nilai ekonomi karbon dan perdagangan emisi, pengalokasian penerimaan untuk pengendalian perubahan iklim, serta dukungan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025, Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, dan amanat konstitusi UUD 1945. Pengaturan pajak karbon di Indonesia dan Singapura menunjukkan perbedaan pendekatan, di mana Indonesia menerapkan model hybrid cap-and-tax yang mengintegrasikan pajak karbon dengan perdagangan karbon melalui koordinasi lintas kementerian (Kementerian Keuangan, KLHK, dan OJK) dengan tarif minimum Rp30.000/ton CO₂e dan implementasi bertahap, sedangkan Singapura menggunakan pure carbon tax berbasis Carbon Pricing Act 2018 dengan pungutan langsung yang sederhana, tarif progresif tinggi, sistem MRV digital terpusat (EDMA), serta penegakan hukum yang tegas, sehingga Singapura unggul dalam kepastian hukum dan kecepatan implementasi, sementara Indonesia lebih fleksibel namun kompleks dalam tata kelola.
