Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Digital di Indonesia dan di Amerika
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Pencipta atas Karya Digital dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Pilihan topik tersebut dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi digital yang mempermudah proses penciptaan, penyebaran, dan penggunaan karya digital. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait pelanggaran hak cipta seperti pembajakan dan distribusi karya digital secara ilegal melalui internet.
Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta atas karya digital di Indonesia? 2) Bagaimana perbandingan pengaturan perlindungan hak cipta terhadap karya digital di Indonesia dan Amerika Serikat?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta dokumen hukum lain yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta terhadap karya digital.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak ekonomi pencipta atas karya digital di Indonesia diberikan melalui perlindungan preventif dan represif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di ruang digital. Sementara itu, Amerika Serikat memiliki pengaturan yang lebih komprehensif melalui Copyright Act dan Digital Millennium Copyright Act (DMCA) yang memberikan mekanisme perlindungan yang lebih efektif terhadap pelanggaran hak cipta di internet. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia agar perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta atas karya digital dapat terlaksana secara optimal.
