Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perusahaan Angkutan Umum dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Batu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggung jawaban pidana perusahaan angkutan umum serta mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Batu terkait kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kelalaian pengemudi. Fenomena kecelakaan transportasi darat, khususnya bus, sering kali disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error) yang tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan manajemen operasional dan kelaikan armada perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris ndengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak Satlantas Polres Kota Batu, sedangkan data sekunder mencakup studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi hukum di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum di wilayah hukum Polres Kota Batu didasarkan pada pemenuhan standar kelaikan armada, khususnya kewajiban uji berkala (KIR) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam kasus kecelakaan bus pada 8 Januari 2025, perusahaan terbukti lalai karena memaksakan operasional armada dengan masa uji KIR yang telah kedaluwarsa. Proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara untuk menentukan unsur kelalaian atau kesengajaan. Meskipun perusahaan wajib memberikan santunan secara perdata kepada korban, hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana bagi pihak manajemen yang terbukti mengabaikan keselamatan operasional.
