Analisis Yuridis terhadap Tidak Diaturnya Batas Periodesasi Anggota Legislatif di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai tidak diaturnya batas periodesasi anggota legsilatif di Indonesia. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi bahwa dalam negara hukum tidak dibenarkan apabila terdapat kekuasaan tanpa batas yang cenderung bertumpu dalam satu orang atau kelompok tertentu dalam waktu yang cukup lama, termasuk mengenai masa jabatan anggota legislatif di Indonesia. Maka dilakukan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang mengatur mengenai masa jabatan anggota legislatif di indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: 1) Bagaimana pengaturan periodesasi masa jabatan anggota legislatif di indonesia? dan 2) Apa implikasi dari tidak adanya pembatasan periodesasi masa jabatan anggota DPR?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Lembaga Kekuasaan Legislatif pasca reformasi mengalami penambahan kewenangan, namun disamping kewenangannya ditambah lembaga legislatif tidak dilengkapi dengan pembatasan periodesasi masa jabatan anggota legislatif sebagaimana dilakukan kepada Lembaga Eksekutif di waktu yang sama (amandemen). Tidak adanya pembatasan periodesasi masa jabatan legislatif tersebut tidak sejalan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, karena modern constitusional state memiliki ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara sebagai negara hukum. Dari sisi tidak adanya pembatasan tersebut berimplikasi pada terhambatnya sirkulasi elit parlemen, lamanya menjabat yang berakibat pada abuse of power, kualitas legislasi, dan keterwakilan masyarakat di parlemen yang tidak maksimal.
Maka dari itu, lembaga terkait dapat memperbaiki Pasal a quo baik dengan perubahan atau judicial review untuk dapat memastikan bahwa pasal tersebut tidak multi tafsir dan membatasi periodesasi masa jabatan anggota legislatif di Indonesia.
