Transparansi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Desa Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang
Abstract
Transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, sekaligus instrumen preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Besarnya alokasi dana desa yang bersumber dari APBN menuntut adanya keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta transparansi pemerintah desa dalam setiap tahapan penyusunan anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana transparansi penyusunan APBDes di Desa Wringinsongo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang berperan dalam mencegah potensi tindak pidana korupsi, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi penyusunan APBDes di Desa Wringinsongo telah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa, keterlibatan BPD, serta publikasi informasi anggaran melalui media yang dapat diakses masyarakat.
Praktik ini berkontribusi signifikan dalam meminimalisasi peluang terjadinya penyimpangan anggaran karena masyarakat memiliki akses untuk melakukan pengawasan sosial. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap dokumen anggaran, rendahnya partisipasi aktif warga dalam forum musyawarah, serta ketergantungan pada aparatur desa dalam pengelolaan informasi keuangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transparansi pada tahap penyusunan APBDes memiliki peran strategis sebagai mekanisme pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa. Semakin terbuka proses perencanaan dan penganggaran desa, semakin kecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah desa menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, Transparansi, dan bebas dari praktik korupsi.
