Analisis Hukum Penertiban Tanah Hak Guna Usaha yang Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (Studi Putusan Nomor 182G2017PTUN.JKT)
Abstract
Dalam penelitian skripsi ini, penulis menyoroti persoalan mengenai Analisis Putusan Nomor 182/G/2017/PTUN.JKT Penertiban Tanah Hak Guna Usaha yang Terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional.Penelitian ini secara normatif mengkaji kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam menetapkan tanah Hak Guna Usaha sebagai tanah terlantar serta akibat hukum dari penertiban. Kewenangan ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar, yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk mencabut hak atas tanah apabila tidak digunakan sesuai peruntukan.
Putusan No. 182/G/2017/PTUN.JKT menegaskan bahwa hak atas tanah bersifat fungsional, bukan absolut. Majelis hakim menyatakan Kewenang Menteri ATR/BPN menetapkan tanah terlantar sah berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban Kawasan dan tanah terlantar.Dalil penggugat mengenai konflik dengan masyarakat dan kemudian tidak di benarkan juga terhadap pengakuan penggugat tidak adanya surat peringatan ketiga dianggap tidak cukup membuktikan cacat prosedur.Hakim menekankan bahwa pemegang HGU wajib mengusahakan tanah sesuai tujuan pemberian hak, dan bila kewajiban itu tidak dijalankan, negara berhak menarik kembali tanah demi kepentingan umum.SK yang digugat dinilai tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena sesuai asas kepastian hukum, kecermatan, dan kehati-hatian. Gugatan ditolak karena penggugat tidak mampu membuktikan pengelolaan tanah yang nyata, sehingga putusan ini menegaskan kembali fungsi sosial tanah dan memperkuat peran negara sebagai pengawas penggunaan tanah.
Penulis merekomendasikan putusan ini menjadi preseden penting dalam praktik hukum administrasi, karena tidak hanya menegaskan tanggung jawab pejabat publik terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan kewenangan negara tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
