Analisa Yuridis terhadap Penerapan Sanksi Pidana dalam Kasus Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara (Studi Putusan MA Nomor 976 PKPID.SUS2023)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai analisa yuridis terhadap penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh masih adanya perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan terkait unsur gratifikasi, khususnya mengenai hubungan antara pemberian dengan jabatan serta konsistensi penjatuhan sanksi pidana. Selain itu, dinamika kejahatan korupsi yang semakin kompleks menuntut adanya kepastian dan konsistensi dalam penerapan hukum guna menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu: 1) bagaimana rasio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023; dan 2) bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku gratifikasi dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023 menolak permohonan peninjauan kembali karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta tidak ditemukan novum, kekhilafan hakim, maupun kekeliruan nyata. Selain itu, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku gratifikasi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana unsur-unsur gratifikasi dinilai telah terpenuhi, khususnya terkait hubungan pemberian dengan jabatan dan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara negara.
Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023 telah sesuai dengan hukum positif dan mencerminkan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penafsiran dan penerapan hukum oleh aparat penegak hukum agar tercipta kepastian hukum serta efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana gratifikasi.
