Pertanggungjawaban Hukum dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas pada Teknologi Transportasi Berbasis Autonomous Vehicles antara Indonesia dengan Inggris
Abstract
Perkembangan teknologi transportasi modern telah membawa dunia memasuki era kendaraan otonom (Autonomous Vehicles/AV) yang mampu beroperasi tanpa intervensi manusia. Inovasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat human error sekaligus meningkatkan efisiensi transportasi. Namun, muncul persoalan baru dalam bidang hukum: siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh sistem kendaraan otonom? Sistem hukum Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) masih berasumsi bahwa pengemudi manusia adalah satu-satunya subjek hukum yang dapat dimintai tanggung jawab.
Penelitian ini berupaya menjawab dua pertanyaan utama: pertama, bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik, dan perusahaan kendaraan otonom (AV) ketika kendaraan tersebut menyebabkan kecelakaan di Indonesia; dan kedua, apa hak-hak pihak yang terkait dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan AV dengan perbandingan Indonesia dan UK. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini belum mampu mengakomodasi pertanggungjawaban hukum atas kecelakaan kendaraan otonom karena belum ada regulasi khusus yang mengatur tanggung jawab teknologi. Berdasarkan Pasal 234 UU LLAJ, tanggung jawab masih dibebankan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan, sementara aspek kesalahan sistem belum diperhitungkan. Dalam ranah perdata, Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata serta Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen membuka kemungkinan tanggung jawab produsen atas cacat produk, namun penerapannya masih terbatas. Di sisi pidana, ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP yang menekankan kelalaian manusia juga belum dapat diterapkan terhadap sistem otonom. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih berorientasi pada human liability, belum pada technological liability atau corporate liability, yang sangat penting dalam konteks kecerdasan buatan dan otomasi.
Sebaliknya, Inggris telah melakukan reformasi hukum secara komprehensif melalui Automated Vehicles Act 2024, yang memperkenalkan konsep Authorised Self-Driving Entity (ASDE). Dalam sistem ini, apabila kendaraan beroperasi dalam mode otomatis, maka entitas hukum seperti produsen, pengembang perangkat lunak, atau operator sistem bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan yang terjadi, bukan pengemudi atau pemilik kendaraan. Pengaturan ini memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi korban, dan mendorong inovasi teknologi yang aman.
