Evaluasi Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Dan Dampak Bagi Kesejahteraan Keluarga Di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo
Abstract
Kecamatan Tongas merupakan salah satu wilayah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Kabupaten Probolinggo. Data Pengadilan Agama Kraksaan mencatat, pada periode 2020–2024 terdapat ratusan permohonan dispensasi kawin, sebagian besar dikabulkan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pernikahan usia anak masih marak terjadi meskipun telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimal menikah 19 tahun. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius, seperti rendahnya tingkat pendidikan, tingginya risiko kesehatan reproduksi, serta penurunan kualitas kesejahteraan keluarga. Untuk menekan angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui DP3AP2KB bekerja sama dengan PLKB, tokoh agama, dan organisasi masyarakat, melaksanakan program pencegahan dan penanganan pernikahan dini dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Penelitian ini menggunakan teori evaluasi kebijakan William N. Dunn yang menekankan enam aspek, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan. Selain itu, teori kesejahteraan keluarga BKKBN yang meliputi indikator pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan ketahanan keluarga juga digunakan sebagai kerangka analisis. Metode yang dipakai adalah pendekatan penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.. Tujuan penelitian adalah menilai implementasi kebijakan pencegahan pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga, khususnya di Kecamatan Tongas.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pemerintah daerah melalui DP3AP2KB, PLKB, dan lembaga terkait telah melaksanakan berbagai program pencegahan pernikahan dini, seperti sosialisasi, konseling pranikah, pembinaan remaja melalui PIK-R dan BKR, serta kerja sama dengan sekolah dan lembaga keagamaan. Namun, efektivitas kebijakan masih terbatas karena terkendala budaya yang masih melegitimasi perkawinan anak, keterbatasan tenaga penyuluh, rendahnya kesadaran masyarakat, serta praktik nikah siri yang sulit diawasi secara hukum. Dengan demikian, implementasi kebijakan telah berjalan, tetapi belum menjangkau seluruh sasaran secara optimal di Kecamatan Tongas. Dari sisi dampak, pernikahan dini terbukti berpengaruh terhadap kesejahteraan keluarga, terutama pada aspek pendidikan, kesehatan ibu-anak, kondisi ekonomi rumah tangga, hingga ketahanan keluarga. Banyak pasangan muda belum memiliki kesiapan mental dan finansial, sehingga berpotensi menimbulkan konflik, perceraian, serta risiko stunting pada anak.
Dapat disimpulkan bahwa kebijakan pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Tongas telah berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengurangi angka pernikahan dini. Faktor budaya, kondisi ekonomi keluarga, dan kurangnya kesiapan masyarakat masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkelanjutan, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, dan mengembangkan program intervensi berbasis masyarakat agar kebijakan pencegahan pernikahan dini dapat lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan keluarga.
Kata Kunci: Pencegahan Pernikahan Dini, Kesejahteraan Keluarga, Kecamatan Tongas
