Pertentangan Antara Hukuman Kebiri Kimia dan Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Hukuman kebiri kimia di Indonesia merupakan kebijakan pidana tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi korban. Namun dalam praktiknya, kebiri kimia menimbulkan pertentangan antara hukum pidana dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dari sudut pandang hukum pidana, hukuman kebiri kimia sah diterapkan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual. Dari sudut pandang HAM, kebiri kimia dipandang melanggar hak asasi dasar manusia, terutama hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat (Pasal 28G dan 28I UUD 1945 serta Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999). Tindakan ini juga berpotensi melanggar kewajiban internasional Indonesia dalam ICCPR dan CAT. Selain itu organisasi profesi seperti ikatan dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan etika dan sumpah profesi kedokteran.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangan-undangan, dokumen resmi, dan literatur akademik terkait. Seluruh bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menguraikan bahwa meskipun kebiri kimia bertujuan memberikan efek jera dan perlindungan maksimal terhadap anak, penerapannya menimbulkan persoalan konstitusional terkait larangan penyiksaan, merendahkan martabat manusia, pembatasan fungsi reproduksi, serta penolakan etis dari kalangan medis khususnya (IDI), dan hasil analisis menunjukkan bahwa kebiri kimia belum terbukti efektif menekan angka kekerasan seksual sehinggal perlu evaluasi menyeluruh agar kebijakan tetap menjamin perlindungan korban tabpa melanggar Hak asasi pelaku, disertai rekomendasi penguatan regulasi, perdampingan medis-
psikologis, serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan yang lebih manusiawi.
