Tanggung Jawab Pengguna Hak Cipta Atas Karya Lagu yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial di Luar Mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Abstract
Penelitian dalam bentuk skripsi ini mengkaji tanggung jawab pengguna hak cipta atas karya lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial serta mekanisme penentuan dan pemungutan royalti oleh pemegang hak cipta di luar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pemanfaatan karya lagu dalam layanan publik berorientasi ekonomi yang tidak selalu melalui pengelolaan royalti kolektif. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana tanggung jawab pengguna hak cipta atas karya lagu yang digunakan dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial menurut Undang-Undang Hak Cipta? 2. Apakah pemegang hak cipta atas karya lagu berhak menentukan dan memungut royalti secara langsung kepada pengguna yang menggunakan untuk layanan publik yang bersifat komersial di luar mekanisme LMKN menurut Undang-Undang Hak Cipta dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penalaran yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pengguna hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial dibatasi pada subjek hukum yang memanfaatkan karya lagu untuk tujuan ekonomi dalam masa perlindungan hak cipta, serta bahwa pemungutan royalti di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional tetap dimungkinkan sepanjang dilakukan oleh pemegang hak cipta berdasarkan hak ekonomi yang sah berdasarkan pasal Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan cara memberikan izin langsung melalui perjanjian lisensi yang sah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2), serta tidak terikat pada perjanjian pengelolaan kolektif yang bersifat eksklusif.
